BEI mudahkan persyaratan pencatatan efek bersifat utang

BEI merilis Peraturan Nomor I-B perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang (Peraturan I-B) pada 20 Mei dan akan berlaku pada hari yang sama.

Pekerja berswafoto dengan latar belakang pergerakan Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/5). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan kemudahan persyaratan bagi perusahaan yang akan melakukan pencatatan efek bersifat utang.

Dalam keterangan di Jakarta, Kamis (21/5), BEI menerbitkan Peraturan Nomor I-B perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang (Peraturan I-B) pada 20 Mei 2020 dan akan berlaku terhitung sejak hari yang sama.

Peraturan I-B tersebut merupakan perubahan Peraturan Nomor I-F.1 perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan 25 November 2004.

Adapun perubahan pada Peraturan I-B ini antara lain mencakup penyederhanaan persyaratan pencatatan, namun dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor.

Selain itu peraturan ini juga mengatur pencatatan efek bersifat utang oleh perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah, serta menggabungkan peraturan untuk pencatatan obligasi daerah ke dalam satu peraturan ini.