BEI panggil Sari Roti lantaran didenda Rp2,8 miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2,8 miliar kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2,8 miliar kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI). / Facebook

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2,8 miliar kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI), pemilik merek Sari Roti.

Hukuman denda tersebut terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga.

"Menyatakan bahwa terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU 5/1999 juncto Pasal 6 PP 57/2010," mengutip keterangan resmi laman KPPU, Selasa (27/11).

Dalam Pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.

Sebagai informasi, pengambilalihan saham perusahaan PT Prima Top Boga oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 9 Februari 2018.