BEI suspen perdagangan efek Akbar Indo Makmur

Perseroan menyebutkan tetap tidak membukukan pendapatan usaha pada laporan keuangan kuartal III-2018.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia./Eka Setiyaningsih

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk. (AIMS) mulai sesi I perdagangan Selasa 30 Oktober 2018 hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

Hal itu merujuk pada surat PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk. Nomor:0081/AIMS/X/18 pada 29 Oktober 2018 perihal penyampaian laporan keuangan kuartal III-2018 PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk. per 30 September 2018.  Perseroan menyebutkan tetap tidak membukukan pendapatan usaha pada laporan keuangan kuartal III-2018.

"Dengan mempertimbangkan kondisi perseroan tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk. di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan Selasa 30 Oktober 2018 hingga pengumuman bursa lebih lanjut," ujar PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Vera Florida dalam keterbukaan informasi, Rabu (31/10).

Bursa pun meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk.

"Kalau pendapatan 0 pada periode triwulan tertentu maka kami suspensi dulu. karena secara going concern tidak mencerminkan pendapatan perusahaan. Intinya kalau mereka menyampaikan laporan keuangan walaupun mereka menyampaikan tepat waktu tapi pendapatan 0, kami suspensi dulu untuk memberikan awarness kepada publik," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia, di Gedung BEI, Rabu (31/10).