sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BEI suspen perdagangan efek Akbar Indo Makmur

Perseroan menyebutkan tetap tidak membukukan pendapatan usaha pada laporan keuangan kuartal III-2018.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 31 Okt 2018 12:52 WIB
BEI suspen perdagangan efek Akbar Indo Makmur

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk. (AIMS) mulai sesi I perdagangan Selasa 30 Oktober 2018 hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

Hal itu merujuk pada surat PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk. Nomor:0081/AIMS/X/18 pada 29 Oktober 2018 perihal penyampaian laporan keuangan kuartal III-2018 PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk. per 30 September 2018.  Perseroan menyebutkan tetap tidak membukukan pendapatan usaha pada laporan keuangan kuartal III-2018.

"Dengan mempertimbangkan kondisi perseroan tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk. di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan Selasa 30 Oktober 2018 hingga pengumuman bursa lebih lanjut," ujar PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Vera Florida dalam keterbukaan informasi, Rabu (31/10).

Bursa pun meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk.

"Kalau pendapatan 0 pada periode triwulan tertentu maka kami suspensi dulu. karena secara going concern tidak mencerminkan pendapatan perusahaan. Intinya kalau mereka menyampaikan laporan keuangan walaupun mereka menyampaikan tepat waktu tapi pendapatan 0, kami suspensi dulu untuk memberikan awarness kepada publik," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia, di Gedung BEI, Rabu (31/10).

Suspensi ini akan dicabut apablia perusahaan sudah akan menunjukkan gelagat untung. "Nanti kami lihat mereka ada perubahan atau tidak terkait dengan going concern mereka (AIMS)," jelasnya.

Selain itu, BEI juga memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda senilai Rp 150 juta kepada tiga emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.

Mengutip laman BEI, hingga 29 Oktober 2018 terdapat tiga perusahaan tercatat atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2018. Selain itu belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.

Sponsored

Adapun ketiga perusahaan tercatat tersebut yakni PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA), PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN) dan PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN).

Denda dan pemberian surat peringatan tersebut juga mempertimbangkan kewajiban penyampaian laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2018 dan merujuk pada ketentuan II.6.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi.

Mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor:I-H tentang sanksi, bursa suspensi saham apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan.

Namun, tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3, peraturan pencatatan nomor I-H: tentang sanksi.

"Atas dasar hal tersebut di atas, bursa melakukan perpanjangan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek untuk tiga perusahaan tercatat yaitu AISA, MTFN, dan GREN," ujar PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Rina Hadriyani.
 

Berita Lainnya
×
tekid