BEI terbitkan pedoman soal jam perdagangan efek

Bursa melakukan penyesuaian jam perdagangan sejak 30 Maret 2020. Jam perdagangan di bursa dipangkas 90 menit dari jam perdagangan reguler.

Pekerja mengambil gambar pergerakan Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan ponselnya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/5/2020). Foto Antara/Muhammad Adimaja/hp.

Bursa Efek Indonesia (BEI), menerbitkan pedoman untuk Peraturan No. II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, Jumat (4/12). Pedoman perdagangan ini akan efektif diberlakukan pada Senin, 7 Desember 2020.

Pedoman ini menjelaskan mengenai tata cara perdagangan, pelaksanaan perdagangan berdasarkan jenis efek, dan penjelasan lainnya yang terkait dengan mekanisme perdagangan di bursa.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widito Widodo mengatakan, aturan ini diterbitkan karena selama ini BEI masih belum memiliki pedoman perdagangan yang merupakan turunan peraturan II-A.

"Dalam hal ini, pedoman ini merupakan pedoman perdagangan dalam keadaan normal, bukan saat pandemi," kata Laksono, Jumat (4/12).  

Dengan demikian, lanjut Laksono, untuk saat ini sampai dengan pengumuman berikutnya, BEI masih akan memberlakukan peraturan jam perdagangan, auto rejection dan lainnya, sama seperti periode ketika masa pandemi.

Seperti diketahui, bursa melakukan penyesuaian jam perdagangan sejak 30 Maret 2020. Jam perdagangan di bursa dipangkas 90 menit dari jam perdagangan reguler, yang berlaku untuk perdagangan efek bersifat ekuitas.  

"Jadi tidak ada perubahan dulu sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian dan pastinya akan diumumkan kemudian," ujar dia.