BEI ubah batas auto rejection bawah 10% mulai hari ini

BEI akan menghentikan perdagangan saham-saham yang telah anjlok 10%.

Ilustrasi pasar modal. Foto Antara.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk 6,58% ke level 5.136 pada penutupan perdagangan Senin (9/3). Merespons anjloknya IHSG tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas auto rejection yang berlaku mulai Selasa (10/3).

Dalam aturan baru tersebut, BEI akan menghentikan perdagangan saham-saham yang telah anjlok 10%. Dalam keterangan resminya, BEI mengatakan perubahan ini berlaku efektif hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Sebelumnya, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan bursa akan mengubah auto rejection dari simetris menjadi asimetris. Hal ini dilakukan untuk merespons penurunan IHSG.

Dalam peraturan auto rejection asimetris, untuk menjaga penurunan harga saham yang wajar, maka BEI mengubah batas bawah seluruh fraksi menjadi 10%. Sementara untuk batas atasnya tetap, yakni 20%, 25%, dan 30%.

Berikut rincian perubahan ketentuan batasan auto rejection.