Belum ada izin ekspor batu bara yang diberikan per 5 Januari

Pemerintah memberlakukan larangan ekspor batu bara karena pasokan ke PLTU kritis imbas tak terpenuhinya DMO.

Ilustrasi pertambangan batu bara. Pixabay

Belum ada satu pun perusahaan batu bara yang diizinkan ekspor oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga 5 Januari 2022 sejak kebijakan diberlakukan awal tahun ini.

"Belum ada [perusahaan batu bara yang ekspor] sampai tanggal 5 Januari," ungkap Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan dan Pengelolaan Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, kepada Alinea.id, Jumat (7/1).

Dirinya melanjutkan, pemerintah terus mengevaluasi kebijakan pelarangan ekspor batu bara setiap hari. "Termasuk hari ini."

Pemerintah mengambil kebijakan pelarangan ekspor terhitung 1–31 Januari 2022. Langkah tersebut diambil karena pasokan batu bara ke PT PLN (Persero) kritis akibat tidak terpenuhinya domestic market obligation (DMO) oleh pengusaha.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan para mitranya di luar negeri selama pelarangan ekspor diberlakukan,