Belum semua daerah jalankan penggunaan B20

Salah satu kendala tersebut disebabkan karena adanya kesulitan dalam mendistribusikan fatty acid methly esters (FAME)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyampaikan salah satu jangkar kebijakan B20 adalah untuk menekan defisit neraca perdagangan./Cantika Adinda Putri Noveria

Pemerintah telah menetapkan memberlakukan perluasan mandatori biodiesel 20 (B20) per 1 September 2018. Namun demikian, di beberapa kawasan Indonesia belum menjalankan penggunaan B20. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto menjelaskan, salah satu kendala tersebut disebabkan karena adanya kesulitan dalam mendistribusikan fatty acid methly esters (FAME) atau bahan baku dari penggunaan B20. 

"Misalnya harus angkut Depo tertentu di Pulau tertentu, kan harus menggunakan kapal. Nah, pengadaan kapalnya sendiri tidak bisa 1-2 hari. Ada yang 14 hari. Beberapa juga belum bisa jualan karena mereka juga menunggu FAME," jelas Djoko Siswanti di Kemenko Perekonomian, Kamis (13/9). 

Hal itu kata Djoko terjadi di KPC Kalimantan Timur yaitu Prima Coal, selaku badan usaha BBM yang menyuplai Prima Coal. Mereka sedikit kesulitan untuk menyuplai B20 setiap harinya. 

Satu kapal hanya bisa mengirimkan FAME untuk keperluan satu hingga dua bulan. Sehingga, Pertamina akan melakukan pembicaran lebih lanjut di internal mereka, agar badan usaha bisa merealisasikan penggunaan B20 lebih cepat.