Benny Tjokro yang korupsi, konsumen yang rugi

Kejagung tidak memikirkan nasib konsumen dalam penyegelan aset yang diduga milik Benny Tjokrosaputro. Kalau sudah begini, siapa yang rugi?

Sejumlah aset tanah dan properti milik PT Hanson International Tbk. (MYRX) disita Kejaksaan Agung lantaran diduga terkait kasus korupsi Benny Tjokro. Alinea.id/Dwi Setiawan

Saga kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah hampir sampai di tahap final. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kabarnya sudah mengantongi 60% bukti kecurangan atau fraud Jiwasraya. 

Akhir bulan ini, bukti-bukti dan angka pasti kerugian negara atas kasus tersebut bakal diumumkan. Pengumaman bukti dan angka kerugian negara ini akan membuka tabir untuk mengungkap sejumlah entitas lain yang juga diduga terlibat dalam kasus ini.

“Bukti-buktinya sudah cukup lengkap. Itu di tahap pertama, maka aspek itu bisa diumumkan ke publik. Jadi angka sudah didapat,” tutur Ketua BPK, Agung Firman Sampurna kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (20/2).

Meski demikian, skandal Jiwasraya rupanya masih menyisakan kekalutan dari berbagai pihak, termasuk di antaranya konsumen properti di proyek PT Hanson International Tbk. (MYRX).

Sejumlah konsumen meradang lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) secara sepihak memblokir tanah di Millenium City dan Forest Hill Parung Panjang yang diduga sabagai aset milik tersangka Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), pemilik Hanson.