BI ajak masyarakat bagi THR dengan UPK Rp75.000

UPK tidak hanya digunakan sebagai benda koleksi, tetapi juga alat pembayaran yang sah dan dapat dibelanjakan oleh masyarakat.

Ilustrasi. Foto rri.co.id/netizen

Bank Indonesia (BI) mengajak masyarakat untuk membagi-bagikan tunjangan hari raya (THR) kepada sanak keluarga, dengan menggunakan uang pecahan khusus (UPK) Kemerdekaan bernilai Rp75.000.

"Kami mendorong masyarakat untuk menggunakan UPK Rp75.000 untuk bagi-bagi di Idulfitri 2021 ini," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim dalam webinar, Rabu (14/4).

Dengan begitu BI berharap, UPK tidak hanya digunakan sebagai benda koleksi, tetapi juga alat pembayaran yang sah dan dapat dibelanjakan oleh masyarakat.

"UPK Rp75.000 kami dorong tidak hanya untuk koleksi, tetapi juga transaksi. Juga sebagai THR untuk lebaran ini," ujarnya.

Marlison pun menuturkan, BI telah melakukan perluasan penukaran UPK tersebut. Di mana satu KTP dapat menukarkan hingga 100 lembar uang pecahan khusus tersebut setiap harinya.