BI akan sertifikasi 280.000 SDM keuangan

Penerapan Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR akan diterapkan bertahap mulai 1 Juli 2020.

Gubernur BI Perry Warjiyo saat memberi sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman mengenai kerja sama standardisasi kompetensi di Bidang SPPUR di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (9/3/2020). Alinea.id/Nanda Aria.

Bank Indonesia (BI) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akan melakukan sertifikasi untuk 280.000 pegawai perbankan dan nonperbankan dalam Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan standar tersebut akan dilakukan dalam tiga hal. Pertama, pengembangan standarisasi kompetensi di bidang SPPUR.

Kedua, percepatan pembentukan kelembagaan pelatihan kerja dan sertifikasi profesi, serta pengembangan perangkat pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, antara lain tenaga pelatih dan asesor, serta skema sertifikasi.

"Ketiga, pengakuan kesetaraan (mutual recognition arrangement) sertifikasi kompetensi SPPUR dengan sertifikasi profesi sejenis yang diterbitkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri," katanya di Komplek BI, Jakarta, Senin (9/3).

Perry menuturkan, standardisasi Kompetensi di bidang SPPUR ini merupakan upaya mendukung Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, guna mendorong Indonesia sebagai negara pendukung anti money laundering melalui keanggotaan penuh dalam Financial Action Task Force (FATF).