BI akui masih rembuk revisi PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE

Rencana pemerintah untuk merevisi PP 1/2019 masih akan dikoordinasikan lebih lanjut.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Antara/dokumentasi

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Pada PP ini meliputi empat sektor, yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang isinya mewajibkan eksportir memasukkan DHE sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Pada peraturan tersebut dijelaskan, DHE dimasukkan ke dalam rekening khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas) berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan, rencana pemerintah untuk merevisi PP 1/2019 masih akan dikoordinasikan lebih lanjut.

“Terkait PP Nomor 1 Tahun 2019 memang kami koordinasi dengan Pak Menko Perekonomian, bagaimana PP 1/2019 ini juga lebih mendorong lebih lama DHE SDA berada di dalam negeri. Tentu kami akan koordinasikan beberapa pengaturan-pengaturan revisi yang ada di PP 1/2019,” kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), Kamis (19/1).

Revisi PP 1/2019 ini juga akan memasukkan sektor manufaktur sebagai sektor yang wajib memasukkan DHE ke dalam sistem keuangan dalam negeri. Atas hal ini, Perry mengakui masih akan melakukan pembahasan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (Srimul) terkait besaran insentif pajak yang akan diberikan kepada eksportir.