sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BI akui masih rembuk revisi PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE

Rencana pemerintah untuk merevisi PP 1/2019 masih akan dikoordinasikan lebih lanjut.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Kamis, 19 Jan 2023 19:17 WIB
BI akui masih rembuk revisi PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Pada PP ini meliputi empat sektor, yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang isinya mewajibkan eksportir memasukkan DHE sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Pada peraturan tersebut dijelaskan, DHE dimasukkan ke dalam rekening khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas) berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan, rencana pemerintah untuk merevisi PP 1/2019 masih akan dikoordinasikan lebih lanjut.

“Terkait PP Nomor 1 Tahun 2019 memang kami koordinasi dengan Pak Menko Perekonomian, bagaimana PP 1/2019 ini juga lebih mendorong lebih lama DHE SDA berada di dalam negeri. Tentu kami akan koordinasikan beberapa pengaturan-pengaturan revisi yang ada di PP 1/2019,” kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), Kamis (19/1).

Revisi PP 1/2019 ini juga akan memasukkan sektor manufaktur sebagai sektor yang wajib memasukkan DHE ke dalam sistem keuangan dalam negeri. Atas hal ini, Perry mengakui masih akan melakukan pembahasan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (Srimul) terkait besaran insentif pajak yang akan diberikan kepada eksportir.

“Kami nanti juga akan melakukan review dan melihat apakah DHE yang diterapkan ke SDA bisa kami perluas juga ke non-SDA dengan tetap memberikan insentif menarik berupa suku bunga perhitungan dalam giro wajib minimum (GWM) maupun fee ke perbankan. Ini yang akan kita terus lakukan,”ujar Perry.

DHE ini akan digunakan semaksimalnya untuk pertumbuhan ekonomi, kemakmuran rakyat, sekaligus memperkuat nilai tukar rupiah, dan memperdalam pasar valas.

Pada kesempatan lainnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ketetapan lama periode menahan valas dan sanksi DHE yang diatur dalam PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor dan PP Nomor 1 Tahun 2019. Airlangga menilai, jika DHE masuk ke sistem keuangan dalam negeri, maka bisa memperkuat kurs rupiah.

Sponsored

“Kalo devisanya parkir di negara sendiri, kayak Thailand yang mewajibkan tiga bulan, nah itu akan memperkuat cadangan devisa (cadev) kita dan akan memperkuat kurs rupiah. Inilah yang diperlukan di tahun 2023. Dengan ekspor yang baik, kita minta dollarnya itu pulang, dan dollarnya pulang tentu disini dengan tingkat suku bunga tertentu dari sistem perbankan yang ditopang oleh BI. Memang ada permintaan BI, PP 1 nya terkait dengan devisa ini direvisi. Nah, kami sedang mempersiapkan itu,” tutur Airlangga dalam keterangan resminya.

Berita Lainnya
×
tekid