BI rilis aturan baru transaksi pasar uang dan valas

Bank Indonesia merilis aturan baru untuk transaksi pasar uang dan valuta asing di Tanah Air.

Bank Indonesia merilis aturan baru untuk transaksi pasar uang dan valuta asing di Tanah Air. / Antara Foto

Bank Indonesia merilis aturan baru untuk transaksi pasar uang dan valuta asing di Tanah Air. Hal itu dilakukan lantaran BI kian serius mengawasi transaksi di pasar uang dan pasar valas. 

Mulai 29 April 2019, BI merilis kebijakan baru yang tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/5/PBI/2019 Tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing atau Market Operator.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Agusman mengatakan PBI Nomor 21/5/PBI/2019 ini bertujuan untuk menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah melalui tata kelola pasar uang dan valas yang transparan dalam bisnis tersebut.

"Sekarang kan semua proses transaksi (di pasar uang dan valuta asing) sudah berbasis elektronik sehingga harus kita atur agar terkoneksi dengan sistem pengawasan BI. Ini juga sejalan dengan inisiatif G-20 OTC Derivative Market Reform dan Penerbitan International Guidance. Karena, memang tren internasional seperti ini, dan kita termasuk salah satunya yang bakal mengatur market operator ini," ujar Agusman dalam konferensi pers di kompleks BI, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).

Di dalam beleid ini, BI mengatur khusus ketentuan perizinan dan penyelengaraan transaksi yang dilakukan oleh penyedia eletronic trading platform (ETP), perusahaan pialang (PPU), systematic internalisers/SI (bank yang menyediakan sarana transaksi pasar uang dan pasar valas atas akun milik sendiri), dan penyelenggara bursa (bursa berjangka).