BI sempurnakan ketentuan GWM serta RIM-PLM

Penyempurnaan ketentuan tersebut ditandai dengan peluncuran BI Fast Payment (BI FAST).

Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, 7 Juli 2015. Flickr/Andys Kurniawan

Bank Indonesia (BI) meluncurkan Bank Indonesia Fast Payment (BI FAST), infrastruktur sistem pembayaran yang dapat diakses melalui aplikasi industri dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.

"BI FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana dan setelmen secara langsung dan seketika serta tersedia selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu," kata kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.

"BI FAST dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat," imbuh dia.

BI FAST diadakan sebagai implementasi atas penyempurnaan ketentuan tentang giro wajib minimum (GWM) serta rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.

Alas hukumnya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 20/3/PBI/2018 tentang GWM dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Di dalamnya mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan GWM.