BI wajibkan seluruh platform pembayaran online pakai QRIS

QR Code Indonesian Standard (QRIS) akan menjadi satu-satunya standar transaksi uang elektronik di Indonesia.

Ilustrasi / Pixabay

Bank Indonesia (BI) mewajibkan semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk mematuhi aturan penggunaan sistem QR Code Indonesian Standard (QRIS) yang baru diluncurkan 17 Agustus lalu.

Hal ini merespons rencana WhatsApp, Alipay, dan WeChat untuk masuk sebagai penyedia alat pembayaran elektronik di Indonesia.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ke depan QRIS akan menjadi satu-satunya standar transaksi uang elektronik yang akan digunakan di Indonesia.

"QRIS adalah satu-satunya standar yang berlaku di Indonesia. Siapapun yang bertransaksi menggunakan QR harus tunduk dengan ketentuan QRIS," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/8).

Perry juga menjelaskan aturan tersebut berlaku untuk PJSP luar dan dalam negeri. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) 20/21/PADG/201  tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik (Electronic Money) oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank.