sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BI wajibkan seluruh platform pembayaran online pakai QRIS

QR Code Indonesian Standard (QRIS) akan menjadi satu-satunya standar transaksi uang elektronik di Indonesia.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 22 Agst 2019 19:16 WIB
BI wajibkan seluruh platform pembayaran online pakai QRIS

Bank Indonesia (BI) mewajibkan semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk mematuhi aturan penggunaan sistem QR Code Indonesian Standard (QRIS) yang baru diluncurkan 17 Agustus lalu.

Hal ini merespons rencana WhatsApp, Alipay, dan WeChat untuk masuk sebagai penyedia alat pembayaran elektronik di Indonesia.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ke depan QRIS akan menjadi satu-satunya standar transaksi uang elektronik yang akan digunakan di Indonesia.

"QRIS adalah satu-satunya standar yang berlaku di Indonesia. Siapapun yang bertransaksi menggunakan QR harus tunduk dengan ketentuan QRIS," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/8).

Perry juga menjelaskan aturan tersebut berlaku untuk PJSP luar dan dalam negeri. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) 20/21/PADG/201  tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik (Electronic Money) oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank. 

Ia pun mengatakan, jika pada praktiknya ditemukan PJSP yang menggunakan standar di luar QRIS maka akan ditindak tegas.

"Di luar itu kalau masih ada yg menggunakan di luar QRIS kita akan tertibkan," katanya. 

Dia menuturkan, pihaknya akan memperluas penggunaan QRIS di tengah masyarakat, termasuk ke pasar tradisional. Ia mengatakan dalam jangka waktu enam bulan ke depan QRIS sudah dapat digunakan sebagai standar acuan tunggal.

Sponsored

"QRIS satu-satunya QR yang berlaku di Indonesia dan kami berikan waktu 6 bulan untuk lakukan penyesuaian, siapapun yang bertransaksi di Indonesia harus tunduk menggunakan QRIS baik domestik maupun asing," tuturnya.

Namun demikian, Perry menyatakan, sampai saat ini belum ada pengajuan izin secara langsung dari Whatsapp ataupun Wechat.


 

Berita Lainnya
×
tekid