BKPM: 26 perusahaan setuju jual nikel di dalam negeri US$30

Ekspor bijih nikel atau ore resmi dihentikan dan mulai berlaku awal Januari 2020.

BKPM dan pelaku usaha pertambangan nikel telah membuat kesepakatan terkait ekspor. Alinea.id/Nanda Aria

Ekspor bijih nikel atau ore resmi dihentikan dan mulai berlaku awal Januari 2020. Akan tetapi, masih ada sembilan perusahaan yang tetap menginginkan untuk ekspor ore.

Hal ini dipastikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Dia mengatakan sembilan perusahaan tersebut adalah bagian dari 37 perusahaan yang memiliki izin ekspor dan fasilitas pabrik pemurnian alias smelter.

"Perusahaan yang membangun smelter itu 37. Dalam Undang-undang, yang berhak mendapat izin ekspor adalah perusahaan yang membangun smelter," katanya saat konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (12/11).

Sementara itu, dari 37 perusahaan yang memiliki izin ekspor, sebanyak 26 perusahaan diklaim telah setuju untuk tidak melanjutkan ekspor dan akan diserap smelter dalam negeri. Sedangkan, dua perusahaan lainnya masih diverifikasi apakah mau ekspor atau tidak.

"26 setuju jual ke smelter lokal. Kenapa saya katakan setuju? Sampai sekarang belum ada konfirmasi mereka mau ekspor lagi, yang baru terdaftar sembilan perusahaan, juga ada dua tadi yang di-cross check, kasih saya waktu dua sampai tiga jam, akan saya clear kan," ujarnya.