BPDPKS klaim dana untuk subsidi minyak goreng cukup

Ketersediaan anggaran untuk subsidi minyak goreng curah dipastikan cukup.

Pedagang menata minyak goreng curah di kiosnya di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Foto Antara/Muhammad Adimaja/wsj/pri.

Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk subsidi minyak goreng curah. Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter. Selisih antara HET dengan harga keekonomian minyak goreng curah akan disubsidi.

Subsidi tidak menggunakan dana APBN, tapi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Di sisi lain BPDPKS juga harus mensubsidi program biodiesel. Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan, institusinya siap melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.

Eddy mengklaim, hingga saat ini ketersediaan dana di BPDPKS masih mencukupi. "Sampai dengan saat ini ketersediaan dana di BPDPKS masih mencukupi untuk membiayai program-program yang pembiayaannya didanai BPDPKS," ucap Eddy kepada Alinea.id, Kamis (17/3).

Dia menjelaskan, penugasan baru dari pemerintah adalah membiayai selisih antara harga keekonomian minyak goreng curah dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Penugasan untuk membiayai selisih antara harga keekonomian dengan HET minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Sepanjang tahun 2021, BPDPKS mengumpulkan dana Rp71 triliun dari pungutan ekspor. Dari jumlah itu Rp54 triliun di antaranya mengalir untuk subsidi program B-30. Sebagian kecil untuk program peremajaan sawit rakyat.