sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPDPKS klaim dana untuk subsidi minyak goreng cukup

Ketersediaan anggaran untuk subsidi minyak goreng curah dipastikan cukup.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Kamis, 17 Mar 2022 11:42 WIB
BPDPKS klaim dana untuk subsidi minyak goreng cukup

Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk subsidi minyak goreng curah. Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter. Selisih antara HET dengan harga keekonomian minyak goreng curah akan disubsidi.

Subsidi tidak menggunakan dana APBN, tapi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Di sisi lain BPDPKS juga harus mensubsidi program biodiesel. Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan, institusinya siap melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.

Eddy mengklaim, hingga saat ini ketersediaan dana di BPDPKS masih mencukupi. "Sampai dengan saat ini ketersediaan dana di BPDPKS masih mencukupi untuk membiayai program-program yang pembiayaannya didanai BPDPKS," ucap Eddy kepada Alinea.id, Kamis (17/3).

Dia menjelaskan, penugasan baru dari pemerintah adalah membiayai selisih antara harga keekonomian minyak goreng curah dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Penugasan untuk membiayai selisih antara harga keekonomian dengan HET minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Sepanjang tahun 2021, BPDPKS mengumpulkan dana Rp71 triliun dari pungutan ekspor. Dari jumlah itu Rp54 triliun di antaranya mengalir untuk subsidi program B-30. Sebagian kecil untuk program peremajaan sawit rakyat.

Subsidi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan terbaru pemerintah di minyak goreng. Menko Perekonomi Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah menjadi sebesar Rp14.000 per liter diambil setelah pemerintah memperhatikan kenaikan harga komoditas minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit secara global.

"Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS," ucap Ketua Umum Partai Golkar itu, Selasa (15/3).

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah kurang tepat. Pasalnya, minyak goreng curah rentan untuk dioplos.

Sponsored

Selain itu, kata Bhima, pengawasan juga akan sulit dilakukan. Dia mempertanyakan bagaimana cara pemerintah mengawasi dan mengecek harga minyak goreng curah di level pasar tradisional. Ia mengklaim kebijakan ini rentan gagal.

"Minyak goreng curah rentan dioplos dan banyak yang menggunakan minyak goreng daur ulang atau jelantah," ucapnya kepada Alinea.id, Rabu (16/3).

Bhima menyebut, masalahnya sekarang ada di hulu dan distribusi, bukan pada operasi pasar dan subsidi. Pasokan diklaim aman dengan adanya Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) 30%. Di sisi lain fakta yang terjadi antara distributor dan pemasok saling tuding.

"Dan pemerintah tidak ada datanya, ini ibarat pemadam kebakaran gonta ganti kebijakan. Harusnya konsisten saja," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid