BPJS Kesehatan bakal defisit Rp77 triliun pada 2024

Utang BPJS Kesehatan kepada rumah sakit yang sudah jatuh tempo mencapai Rp21,1 triliun.

Defisit anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mencapai Rp77 triliun pada akhir 2024, bila tidak ada upaya fundamental untuk mengatasinya. / Antara Foto

Defisit anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mencapai Rp77 triliun pada akhir 2024, bila tidak ada upaya fundamental untuk mengatasinya. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan utang BPJS Kesehatan kepada rumah sakit yang sudah jatuh tempo mencapai Rp21,1 triliun. Hingga akhir 2019, diperkirakan defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp32 triliun.

"Kami akan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, tetapi kami juga ingin berkontribusi untuk menyelesaikan masalah ini," kata Fachmi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (6/11).

Untuk mengatasi defisit tersebut, peraturan perundang-undangan memberikan tiga pilihan kebijakan. Pertama, rasionalisasi iuran sesuai dengan perhitungan aktuaria; kedua, rasionalisasi manfaat yang diterima peserta; ketiga, suntikan dana tambahan dari pemerintah kepada BPJS Kesehatan.

"Pemerintah memilih pilihan pertama. Dengan rasionalisasi pada penerima bantuan iuran, diharapkan defisit anggaran bisa diturunkan," tuturnya.

Pilihan pemerintah untuk menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan dituangkan dalam Peraturan Presiden 75/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.