close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Alinea.id/MT Fadillah
icon caption
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Alinea.id/MT Fadillah
Infografis
Rabu, 12 Oktober 2022 06:24

Syarat dan penghapusan peserta PBI Jaminan Kesehatan

Yang berhak menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tak mampu.
swipe

PBI Jaminan Kesehatan adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Merujuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data PBI Jaminan Kesehatan, penerimanya adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.

Anggota Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jawa Tengah, Bismo, yang kala itu membantu upaya pengobatan Yayu, mengatakan ia mengurus administrasi agar Yayu mendapat pengobatan. Usaha Bismo sesungguhnya berhasil. Pemkab Magelang mau membiayai pengobatan Yayu maksimal Rp10 juta.

“Kemudian, saya minta segera dibawa ke rumah sakit. Kelengkapan administrasi menyusul, itu masih bisa. Tapi, ternyata sore, kira-kira jam enam atau setengah tujuh, (Yayu) meninggal,” kata Bismo kepada Alinea.id, Jumat (7/10).

Infografik BPJS Kesehatan. Alinea.id/MT Fadillah

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan