BPK beri rekomendasi terkait LKPP 2021

BPK memberikan predikat WTP kepada pemerintah pusat atas laporan keuangan 2021.

Isma Yatun, Ketua BPK RI menyampaikan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat dalam LHP LKPP tahun 2021 yang disiarkan langsung di akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6).

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2021.

Ketua BPK, Isma Yatun menyampaikan, masih ada empat Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang menurut BPK memperoleh opini wajar dengan pengecualian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Bahkan, dia menyebut masih ada kelemahan terhadap LKPP tahun 2021.

“Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan juga kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP tahun 2021,” jelas Isma dalam LHP LKPP tahun 2021 yang disiarkan langsung di akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6).

BPK pun memberikan sejumlah rekomendasi atas beberapa kendala dalam LKPP 2021 yang menurut Isma agar pemerintah perlu menindaklanjutinya. Pertama, BPK memberikan rekomendasi terhadap pengelolaan insentif perpajakan tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun yang belum sepenuhnya memadai. Sehingga, pemerintah perlu menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak dan disetujui. 
Pemerintah juga diharap menagih kekurangan pembayaran pajak dan sanksi untuk pemberian insentif fasilitas yang tidak sesuai.

Berikutnya, Isma menambahkan, BPK menemukan piutang macet sebesar Rp20,84 triliun dan belum dilakukan tindakan yang memadai. Sehingga, BPK merekomendasikan pemerintah untuk melakukan inventarisasi piutang macet yang belum daluwarsa penagihan per 30 Juni 2022, dan melakukan penagihan aktif.