BPKH jadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat

BPKH menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB), Bank Boubyan, National Bank of Kuwait, dan SEDCO Group.

Logo Bank Muamalat. Foto istimewa

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memiliki pemegang saham baru setelah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB), Bank Boubyan, National Bank of Kuwait, dan SEDCO Group sebanyak 7.903.112.181 saham yang setara dengan 77,42% sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45%. Setelah transaksi ini berjalan, Bank IsDB masih memiliki 10% saham Bank Muamalat. 

Penandatanganan pengalihan saham dan pengeloalan aset dilaksanakan pada Senin (15/11) di Muamalat Tower dan Selasa (16/11) di Gedung BPKH Menara Bidakara, Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana, Ketua Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Iskandar Zulkarnain, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi dan kuasa dari IsDB serta SEDCO Group.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana menjelaskan, penandatanganan akta hibah saham dan pengelolaan aset tersebut merupakan momentum yang positif guna memperkuat bank syariah pertama di Tanah Air ini. Diharapkan, dengan adanya hibah saham kepada BPKH bisa mendorong pengembangan bisnis Bank Muamalat di Islamic segment yang juga menjadi fokus bisnis sejak awal.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPKH dan PT PPA atas dukungannya dalam rangka proses penguatan permodalan Bank Muamalat. Selain itu, kami juga mengapresiasi IsDB karena masih tetap menjadi pemegang saham untuk mengawal pertumbuhan Bank Muamalat ke depan,” ujar Achmad K. Permana dalam keterangan resmi, Rabu (17/11).

Sebelumnya bertempat di Kementerian BUMN, pada 15 September 2021 Bank Muamalat, PT PPA dan BPKH telah menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) dalam rangka pengelolaan aset milik Bank Muamalat. Acara ini disaksikan oleh perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, OJK, dan Menteri BUMN Erick Thohir. Nantinya, MRA ini akan mengatur dan mendokumentasikan keseluruhan tahapan transaksi dalam rangka pengelolaan aset milik Bank Muamalat terkait penguatan permodalan Bank Muamalat.