BPN: UU Cipta Kerja atasi rumitnya izin usaha

Sofyan menyebut tingginya pelaku UMKM di Indonesia karena banyaknya regulasi tentang perizinan.

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto Antara/Puspa Perwitasari

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN),Sofyan Djalil, mengklaim, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan memudahkan setiap warga untuk berusaha. Kilahnya, beban regulasi mulai hilang sehingga dapat berbisnis tanpa cemas diamankan aparat karena melanggar ketentuan.

"Tujuannya (UU Ciptaker) untuk memberikan kesempatan pada semua orang untuk berusaha. Tidak lagi ada beban izin, beban regulasi, tidak lagi ditangkap Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan aparat hukum saat usaha,” ucapnya saat dialog secara virtual.

Dirinya sesumbar, regulasi sapu jagat (omnibus law) ini merupakan terobosan dan "senjata ampuh" mengatasi berbagai persoalan birokrasi, regulasi, dan rumitnya perizinan usaha. Dalihnya, peraturan dan birokrasi disederhanakan agar proses pengurusan kian mudah.

Sofyan melanjutkan, banyaknya regulasi menimbulkan biaya yang besar. "Sebanyak 42.000 jenis peraturan di Indonesia. Bayangkan dari mulai UUD sampai peraturan tingkat dua. Banyak sekali."

"Banyaknya izin usaha memberatkan pelaku usaha kecil. Pelaku usaha di Indonesia lebih banyak UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). Pengusaha besar sedikit. Hal itu dikarenakan regulasi," sambungnya.