BPS: Upah buruh naik tipis jadi Rp52.505 per hari

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan nominal upah buruh nasional pada Agustus 2018 mencapai Rp52.505 per hari.

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan nominal upah buruh nasional pada Agustus 2018 mencapai Rp52.505 per hari. Nominal tersebut naik tipis 0,57% dibandingkan dengan bulan sebelumnya. / Facebook

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan nominal upah buruh nasional pada Agustus 2018 mencapai Rp52.505 per hari. Nominal tersebut naik tipis 0,57% dibandingkan dengan bulan sebelumnya. 

Kepala BPS Suhariyanto menjaskan, pada Agustus upah nominal buruh tani nasional naik dibandingkan Juli 2018 yaitu dari Rp52.379 menjadi Rp52,505 per hari.

"Kenaikan upah buruh tani tersebut karena pada Agustus terjadi deflasi di perdesaan sekitar 0,3%," ujar pria yang disapa Kecuk ini di kantornya, Senin (17/9).

Dia pun menyampaikan, pendapatan yang naik dan adanya deflasi di perdesaan, menyebabkan upah riil buruh naik 0,57%.

Untuk diketahui, upah nominal buruh merupakan rata-rara harian yang diterima buruh atas pekerjaan yang telah dilakukannya. Sedangkan upah riil menggambarkan daya beli dari pendapatan yang diterima oleh buruh.