BRI salurkan subsidi bunga KUR ke 214.000 debitur

Salah satu kriteria penerima tambahan subsidi bunga adalah nasabah yang mengalami gangguan proses produksi karena dampak pandemi Covid-19.

Seorang pensiunan PNS memperlihatkan kartu Automatic Teller Machine (ATM) milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang baru diterimanya oleh petugas bank di Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2020). Foto Antara/Septianda Perdana.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menyalurkan stimulus tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahap pertama yang telah diterima dari pemerintah ke 214.000 debitur KUR pada Selasa (30/6). Tambahan subsidi bunga ini merupakan implementasi kebijakan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 8/2020 dalam rangka menyelamatkan pelaku UMKM.yang terdampak Covid-19.

Direktur Utama BBRI Sunarso menjelaskan, kriteria utama penerima tambahan subsidi ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 255/2020, yakni penerima KUR yang mengalami penurunan pendapatan atau omzet karena gangguan usaha di tengah pandemi Covid-19 atau mengalami gangguan proses produksi karena dampak pandemi Covid-19.

Kriteria lain, penerima KUR memiliki outstanding pinjaman dan kualitas pinjamannya tercatat lancar alias performing loan secara administratif sampai dengan 29 Februari 2020.

“Selanjutnya debitur yang dinyatakan berhak menerima tambahan subidi bunga akan menerima stimulus sebesar 6% dan selama tiga bulan berikutnya sebesar 3% efektif per tahun paling lama sampai dengan 31 Desember 2020,” ujar Sunarso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7).

Secara teknis, lanjut Sunarso, tambahan subsidi bunga yang dibayarkan pemerintah akan dimasukkan ke rekening pinjaman debitur dan tidak dapat diambil secara tunai. Nantinya, untuk cadangan beban pembayaran bunga atau meringankan pembayaran bunga bulan berikutnya.