Butuh dana Rp233 triliun, pemerintah pangkas pembangunan jalur kereta api

Kebutuhan dana hingga Rp233 triliun membuat pemerintah memangkas target pembangunan proyek jalur kereta api hingga 64,48% dari total target.

Pemerintah menurunkan target pembangunan jalur kereta api selama 2015-2019 dari 3.258 kilometer (km) menjadi 1.157 km. / Istimewa

Kebutuhan dana hingga Rp233 triliun membuat pemerintah memangkas target pembangunan proyek jalur kereta api hingga 64,48% dari total target.

Pemerintah menurunkan target pembangunan jalur kereta api selama 2015-2019 dari 3.258 kilometer (km) menjadi 1.157 km. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri mengatakan hal ini dilakukan setelah melakukan tinjauan ulang (review) terhadap rencana strategis (renstra) transportasi.

Zulfikri mengatakan sepanjang 2015-2018 kebutuhan pendanaan untuk perkeretaapian mencapai Rp233 triliun. Adapun, skema porsi pendanaan awal yang dirumuskan dalam dokumen Renstra adalah 27% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 73% dari non-APBN. Namun, dalam tiga tahun ke belakang, target ini tidak bisa direalisasikan karena kontribusi pendanaan alternatif non-APBN masih minim.

Untuk itu, kata Zulfikri, pemerintah merevisi kebutuhan pendanaan untuk perkeretaapian menjadi Rp127 triliun. Adapun porsinya menjadi dari APBN sebesar Rp90,3 triliun atau 71% dan dari non-APBN sebesar Rp36,9 triliun atau 29%.

“Dari hasil review kami pada 2017, ternyata perkeretaapian paling berat realisasinya di Kemenhub karena terkait dengan pendanaan. Awalnya kami turunkan target dari 3.258 km ke 1.349 km. Tapi setelah ditinjau lagi, dari pagu indikatif hanya bisa dibangun 1.157 km,” kata Zulfikri saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/8).