sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aturan jaringan utilitas

Pergub DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2019 mengatur soal jaringan utilitas terpadu.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 09 Agst 2023 19:02 WIB
Aturan jaringan utilitas

Selain berpotensi menimbulkan musibah kebakaran akibat korsleting listrik, kabel-kabel yang semrawut juga sudah menimbulkan korban jiwa. Belum lama ini, Jumat (28/7) malam seorang pengemudi ojek online, Vadim, tewas karena kabel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Ada tiga versi tentang tewasnya Vadim. Menurut keterangan keluarga dan warga, seperti dikutip dari Tempo.co, di malam nahas itu ada truk peti kemas lewat dan menyangkut kabel di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat. Kabel lalu terputus dan menjepret leher Vadim yang berada di belakang truk, sehingga membuatnya tersungkur dan mengalami luka parah di kepala.

Versi dari Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Darwin Ali, seperti dikutip dari Antara, kecelakaan itu terjadi usai tiang kabel ditabrak sebuah truk. Setelah itu, kabel mengenai Vadim. Versi lainnya, Vadim terjerat kabel yang melintang jalan.

Di samping Vadim, seorang mahasiswa bernama Sultan Rif’at harus menerima kenyataan tubuhnya tak lagi normal seperti dahulu. Sudah tujuh bulan Sultan tak bisa bicara, sulit makan dan minum, serta paru-parunya terdampak lantaran tulang tenggorokannya putus.

Sponsored

Derita Sultan bermula ketika pada Januari 2023 ia melintas di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan dengan sepeda motor. Saat itu, ada kabel fiber optik yang menjuntai, tersangkut mobil. Lalu, kabel itu tertarik dan memantul ke arah leher Sultan.

Infografik jaringan utilitas. Alinea.id/Firgie Saputra

Berita Lainnya
×
tekid