Cegah privatisasi, KKP sertifikatkan pulau-pulau kecil Indonesia

Hingga 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mensertifikatkan sebanyak 47 bidang tanah di 38 PPKT.

Ilustrasi pulau kecil. Foto Antara.

Program sertifikat hak atas tanah di Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPKT) terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL). 

Hingga 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mensertifikatkan sebanyak 47 bidang tanah di 38 Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPKT) dan tiga pulau kecil lainnya.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) TB Haeru Rahayu mengatakan, program sertifikasi merupakan bagian dari program penataan pemanfaatan PPKT guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

“Pendayagunaan pulau-pulau kecil merupakan salah satu program prioritas KKP yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan kemanfaatannya bagi kedaulatan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2).

Penataan dan optimalisasi pemanfaatan PPKT dilatarbelakangi oleh maraknya permasalahan pertanahan, terutama oleh investasi asing di pulau-pulau kecil yang terkait dengan pemilikan, penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah.