Cek di sini, aturan baru refund tiket KA jarak jauh

Bagi yang belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H-3 dari tanggal keberangkatan KA.

Penumpang sedang antre untuk pengecekan tiket KAI Indonesia, di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin, (7/2/2022). Foto istimewa.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ), yang tidak dapat menunjukkan hasil screening rapid test antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan. 

“Bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening rapid test antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75%. Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100% di loket stasiun," kata Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam siaran tertulis, Senin (7/2).

Eva Chairunisa juga mengharapkan agar calon penumpang KA jarak jauh memperhatikan kembali ketentuan pembatalan tiket KA terbaru. Adapun ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA antara lain, pengembalian 100% dilakukan jika hasil screening antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.

“Bagi yang belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H-3 dari tanggal keberangkatan KA. Kemudian, tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA," kata Eva.

Lebih lanjut, Eva menjelaskan mengenai pengembalian 75% dilakukan jika tidak dapat menunjukkan hasil screening antigen/PCR. Refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.