sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cek di sini, aturan baru refund tiket KA jarak jauh

Bagi yang belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H-3 dari tanggal keberangkatan KA.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Senin, 07 Feb 2022 18:17 WIB
Cek di sini, aturan baru refund tiket KA jarak jauh

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ), yang tidak dapat menunjukkan hasil screening rapid test antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan. 

“Bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening rapid test antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75%. Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100% di loket stasiun," kata Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam siaran tertulis, Senin (7/2).

Eva Chairunisa juga mengharapkan agar calon penumpang KA jarak jauh memperhatikan kembali ketentuan pembatalan tiket KA terbaru. Adapun ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA antara lain, pengembalian 100% dilakukan jika hasil screening antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.

“Bagi yang belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H-3 dari tanggal keberangkatan KA. Kemudian, tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA," kata Eva.

Lebih lanjut, Eva menjelaskan mengenai pengembalian 75% dilakukan jika tidak dapat menunjukkan hasil screening antigen/PCR. Refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA. 

“Untuk pembatalan terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di antaranya Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, dan Bogor Paledang," ucapnya.

Namun jika pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access 

Kemudian dalam rangka mencegah penularan Omicron pihak KAI selalu mengimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.

Sponsored

Saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Nomor 97 tahun 202 yang senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA. 

“Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung," ujarnya.

Diketahui KAI mempunyai aturan bagi penumpang sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

Selanjutnya, seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif dan perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Berita Lainnya
×
tekid