Pandemi Covid-19, 323.224 pekerja Jakarta di-PHK dan dirumahkan

Disnakertrans meminta mereka memverifikasi diri agar bisa terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja.

Sejumlah buruh berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Kabupaten Boyolali, Jateng, Selasa (7/4/2020). Foto Antara/Aloysius Jarot Nugroho.

Sebanyak 323.224 pekerja di DKI Jakarta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan hingga 11 April 2020. Mereka sebelumnya bekerja di 39.664 perusahaan.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Jakarta pun meminta para pekerja itu melakukan verifikasi diri agar bisa menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja.

"Verifikasi data diri melalui website prakerja.go.id, mulai hari ini (Senin, 20/4), pukul 10.00 WIB sampai dengan hari Kamis (23/4), pukul 16.00 WIB," ujar Kepala Disnakertrans Jakarta, Andri Yansah, beberapa saat lalu.

Pekerja yang di-PHK, berdasarkan pendataan tahap I, sebanyak 30.363 orang dari 3.361 perusahaan. Sedangkan tahap II, mencapai 20.528 pekerja dari 3.421 korporasi.

Sementara itu, pekerja yang dirumahkan dan tak menerima upah (unpaid leave) di Jakarta sebanyak 172.222 pekerja dari 16.198 perusahaan pada pendataan tahap I. Fase berikutnya, terdapat 100.111 pekerja dari 16.684 korporasi.