Cukai minuman beralkohol naik 15,3%

Pemerintah menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) untuk kadar etil alkohol 5% atau golongan jenis A sebesar 15,3%

Pemerintah menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) untuk kadar etil alkohol 5% atau golongan jenis A sebesar 15,3%. / Facebook

Pemerintah menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) untuk kadar etil alkohol 5% atau golongan jenis A sebesar 15,3%.

Jenis minuman ini adalah yang paling banyak dijual di toko swalayan atau super market

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2018, minuman yang mengandung etil alkohol sampai dengan 5%, tarif cukai menjadi Rp15.000 per liter, dari sebelumnya Rp13.000 per liter. 

"Minuman yang mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan sejenisnya," tulis PMK 158/PMK.010/2018 seperti dikutip Alinea.id pada Jumat (14/12). 

Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 207/PMK.011/2013 tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Sehingga perlu diganti yang baru.