Permendag 30/2022: Dahulukan kebutuhan migor dalam negeri, baru boleh ekspor

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen dan eksportir CPO pada Senin (23/5).

Ilustrasi. Foto Antara.

Walaupun pemerintah telah membuka pelarangan ekspor CPO, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk memastikan kebutuhan   industri minyak goreng dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu.

Permendag 30/2022 ini mengatur ketentuan ekspor crude palm oil, refined, bleached and deodorized palm oil, refined, bleached and deodorized palm olein, dan used cooking oil.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada   prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di  dalam negeri dan keterjangkauannya bagi   masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Mendag Lutfi.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen dan eksportir CPO pada Senin (23/5). Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Mendag Lutfi hadir dalam sosialisasi tersebut. Turut hadir perwakilan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Perindustrian.