Dana peserta Tapera yang miliki rumah akan dikembalikan saat pensiun

Bagi yang telah memiliki rumah, dana iuran juga dapat digunakan untuk melakukan perbaikan atau renovasi rumah jika ada kerusakan.

Ilustrasi. Foto Pixabay

 

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menjamin dana peserta yang telah memiliki rumah akan dikembalikan setelah pensiun dari tempat kerjanya.

"Yang tidak memperoleh manfaat berupa pembiayaan perumahan, uangnya akan dikembalikan. Para peserta di akhir akan mendapat manfaat berupa tabungan dari penumpukannya," ujar kata Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro dalam video conference, Jumat (5/6).

BP Tapera dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan rumah layak huni bagi masyarakat. Pembentukan tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera

BP Tapera akan mengelola iuran pekerja di seluruh Indonesia, baik di sektor formal maupun informal dengan pemotongan gaji karyawan seperti potongan untuk iuran asuransi atau jaminan sosial lainnya.