Dapat izin OJK, Pintek targetkan penyaluran pendanaan Rp700 miliar

Pintek menargetkan penyaluran hingga Rp700 miliar, bagi institusi pendidikan dan edu-supplier, serta bagi orang tua dan murid.

Co-Founder dan Direktur Utama Pintek, Tommy Yuwono (kiri), dan Co-Founder dan Direktur Pintek Ioann Fainsilber. Dokumentasi Pintek.

Perusahaan financial technology/peer-to-peer lending untuk pendidikan, PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek), resmi mengantongi izin dari OJK. Sebelumnya, Pintek juga telah terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak 2018, dan kini statusnya menjadi berizin berdasarkan surat keputusan KEP-27/D.05/2021 per tanggal 21 April 2021. 

Co-Founder dan Direktur Utama Pintek Tommy Yuwono mengatakan, hal ini mendukung komitmen Pintek untuk menjaga kredibilitasnya, dalam penyaluran pendanaan bagi kebutuhan pendidikan di Indonesia.

"Kami ingin terus mendukung program OJK untuk mengedukasi masyarakat mengenai industri fintech, agar industri ini semakin berkembang dan maju. Mendapatkan status berizin dari OJK, kami ingin melanjutkan misi kami dalam membuka akses pendanaan untuk pendidikan di Indonesia seluas-luasnya,” kata Tomy dalam keterangan resminya, Jumat (7/5).

Tomy melanjutkan, pihaknya melihat adanya peningkatan terhadap permintaan kebutuhan pendidikan, mulai dari biaya pendidikan formal dan non-formal, biaya operasional untuk sekolah, hingga kebutuhan pendanaan modal usaha untuk para vendor/UKM supplier pendidikan. 

Karena meningkatnya permintaan tersebut, pada 2021 ini, Pintek menargetkan penyaluran hingga Rp700 miliar untuk pendanaan pendidikan, mulai dari Pintek Institutions bagi institusi pendidikan dan edu-supplier, hingga Pintek Students bagi orang tua dan murid. Harapannya, dengan penyaluran dana dari Pintek dapat memperluas kesempatan dan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.