close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar. Foto istimewa
icon caption
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar. Foto istimewa
Bisnis
Jumat, 19 Mei 2023 08:39

OJK: Industri fintech berada di persimpangan jalan

Tidak ada lagi easy money, tidak ada lagi cheap money. Mindset, bisnis model, dan prospek startup fintech telah berubah.
swipe

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menyampaikan, kondisi ekonomi global telah membuat industri fintech berada di persimpangan jalan. Menurutnya kondisi masa lalu di mana industri fintech berfokus pada top-line growth telah berlalu. 

"Tidak ada lagi easy money, tidak ada lagi cheap money. Mindset, bisnis model, dan prospek startup fintech telah berubah. Saat ini dihadapkan pada realita baru, either you make money or you gone," tegas Mahendra Siregar, dalam keterangan resminya, Jumat (19/5).  

Mahendra Siregar juga menyampaikan bahwa lahirnya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), akan turut memengaruhi aspek pengaturan dan pengawasan sektor keuangan termasuk industri fintech. Oleh karena itu menurutnya, secara bersama-sama regulator dan industri harus mampu mengimplementasikan perintah dari UU PPSK. 

"Do it, do it rightly, for our nation. Kedepan kita akan melihat peer-to-peer lending (P2P) lebih baik dan lebih prudent dalam memberikan kredit, semakin hati-hati dalam pengelolaan risk dan compliance," tambah Mahendra.

Ketua Steering Committee IFSOC Rudiantara menyampaikan, sektor keuangan Indonesia telah membuat langkah yang maju dengan terbitnya UU PPSK yang mengakomodir peran teknologi dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan. 

"Kita berharap hal ini dapat mendorong peningkatan literasi keuangan dan menekan gap antara literasi dan inklusi keuangan, yang selama ini masih menjadi permasalahan utama di sektor keuangan kita," kata Rudiantara. 

Rudiantara juga menyampaikan harapannya pada pemilihan dua komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini sedang berlangsung. Rudiantara menjelaskan bahwa tambahan dua komisioner ini merupakan amanah dari UU PPSK, sehingga juga yang terpilih harus memiliki ruh dan semangat yang sama dengan UU PPSK.

"Tidak hanya membuat regulasi, tidak hanya menerapkan legislasi. Tetapi dari regulator, juga menjadi fasilitator, dan menjadi akselerator," tegas mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini. 

Sementara, Deputi Komisioner OJK Bambang W. Budiawan yang menjadi narasumber dalam sesi leader's insight, menyampaikan OJK senantiasa mendorong keseimbangan di Industri fintech. Bambang W. Budiawan juga menekankan pentingnya kolaborasi platform fintech dan regulator dalam mendorong proteksi lender, serta dalam mengedukasi konsumen terutama dalam hal yang berkaitan dengan risiko transaksi, layanan pengaduan, dan mitigasi dampak fintech lending ilegal. 

"Kami mengupayakan ekosistem dimana bisnis bisa berjalan, tetapi mesin-mesin mitigasi juga bisa berjalan dengan baik", jelas Bambang W. Budiawan.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan