Darmin sebut ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan

Masih ada turunan kebijakan yang belum diselesaikan dari dua Peraturan Presiden (Perpres) dan satu Inpres (Instruksi Presiden). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution./AntaraFoto

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian masih memiliki tiga Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan dalam waktu dekat ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pekerjaan rumah tersebut  berupa dua Peraturan Presisden (Perpres) dan satu Inpres (Instruksi Presiden). Pelaksanaan dari peraturan itu, harus dijalankan bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) beserta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Misalkan saja pada Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Masih menemukan kesulitan mengenai konflik tanah di dalam kawasan hutan. 

"Sebenarnya Bupati sudah naik hasil identifikasinya ke Pemda tingkat satu. Tetapi kami masih akan mengevaluasi, melihat dan identifikasi usulan dari Pemda setempat. Kami cari solusi agar ada standardnya," jelas Darmin di kantornya, Jumat (14/12). 

Terkait hal ini Pemerintah juga diminta membentuk Tim Percepatan PPTKH. Kemudian Gubernur membentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan atau disebut juga Tim Inver PTKH. Tim ini berasal dari unsur kepala kantor pertanahan kabupaten/kota, camat, lurah/kepala desa.