sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Darmin sebut ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan

Masih ada turunan kebijakan yang belum diselesaikan dari dua Peraturan Presiden (Perpres) dan satu Inpres (Instruksi Presiden). 

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Jumat, 14 Des 2018 19:22 WIB
Darmin sebut ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian masih memiliki tiga Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan dalam waktu dekat ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pekerjaan rumah tersebut  berupa dua Peraturan Presisden (Perpres) dan satu Inpres (Instruksi Presiden). Pelaksanaan dari peraturan itu, harus dijalankan bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) beserta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Misalkan saja pada Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Masih menemukan kesulitan mengenai konflik tanah di dalam kawasan hutan. 

"Sebenarnya Bupati sudah naik hasil identifikasinya ke Pemda tingkat satu. Tetapi kami masih akan mengevaluasi, melihat dan identifikasi usulan dari Pemda setempat. Kami cari solusi agar ada standardnya," jelas Darmin di kantornya, Jumat (14/12). 

Terkait hal ini Pemerintah juga diminta membentuk Tim Percepatan PPTKH. Kemudian Gubernur membentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan atau disebut juga Tim Inver PTKH. Tim ini berasal dari unsur kepala kantor pertanahan kabupaten/kota, camat, lurah/kepala desa. 

Pekerjaan rumah Darmin selanjutnya mengenai Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium kelapa sawit. Aturan ini diharapkan menyelesaikan dan mengangkat perkelapasawitan Indonesia agar sejalan dengan yang diharapkan oleh dunia internasional. "Kita diberi waktu tiga tahun untuk membenahi sustainabilitytraceability, dan sebagainya," jelasnya. 

Selama rentang tiga tahun itu, pemerintah akan identifikasi semua kebun sawit di Indonesia. Mulai dari hanya satu hektar sampai berhektar-hektar. 

"Kita akan cek surat-suratnya, beres gak. Jangan kemudian sudah hasilnya banyak, tetapi izin sama sertifikasinya tidak diurus," tuturnya. 

Sponsored

Dari situ, akan masuk Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Ketiganya akan disambungkan termasuk redistribusi

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid