Di balik menjamurnya bisnis gadai: Bunga mencekik, harga taksiran rendah

Usaha gadai swasta tumbuh pesat. Banyak usaha gadai ini belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ilustrasi. Alinea.id/Aisya Kurnia.

Yolandha Kartika (27) menggadaikan sejumlah perhiasan di pegadaian abal-abal demi menyambung hidup. Saat itu, kondisi ekonomi keluarga kecilnya sulit, setelah suami terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada akhir 2020. Di saat yang sama, buah hatinya sakit dan harus diopname. 

“Uang suami kurang, tabungan juga enggak banyak. Buat hidup sampai suami dapat kerjaan lagi, akhirnya
saya menggadaikan gelang 5 gram sama 3 gram, cincin dan anting-anting,” cerita Yolanda kepada Alinea.id,
Selasa (29/11).

Semula, dia mengira tempat menggadaikan barang tersebut sama dengan PT Pegadaian. Yolanda mengaku tidak pernah telat membayar uang sewa modal alias bunga gadai sebesar 3% di usaha gadai yang terletak di daerah Bekasi Timur, Jawa Barat itu.

“Setelah tiga bulan dan mau ditebus, kok perhiasan tersebut sudah dilelang dengan alasan tidak saya tebus-tebus. Mereka juga beralasan saya enggak bayar bunganya. Padahal, saya enggak pernah telat,” keluh Yolanda.

Merasa ditipu, ia melaporkan hal itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian setempat. Akan tetapi, gelang, anting-anting, dan cincin kawin dia dan suami itu tidak kembali juga. Semenjak itu pula Yolandha kapok dan memilih tidak menggadaikan barang apapun lagi di pegadaian manapun, sekalipun pegadaian itu milik pemerintah.