sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Di balik menjamurnya bisnis gadai: Bunga mencekik, harga taksiran rendah

Usaha gadai swasta tumbuh pesat. Banyak usaha gadai ini belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Qonita Azzahra
Qonita Azzahra Selasa, 27 Des 2022 06:30 WIB
Di balik menjamurnya bisnis gadai: Bunga mencekik, harga taksiran rendah

Yolandha Kartika (27) menggadaikan sejumlah perhiasan di pegadaian abal-abal demi menyambung hidup. Saat itu, kondisi ekonomi keluarga kecilnya sulit, setelah suami terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada akhir 2020. Di saat yang sama, buah hatinya sakit dan harus diopname. 

“Uang suami kurang, tabungan juga enggak banyak. Buat hidup sampai suami dapat kerjaan lagi, akhirnya
saya menggadaikan gelang 5 gram sama 3 gram, cincin dan anting-anting,” cerita Yolanda kepada Alinea.id,
Selasa (29/11).

Semula, dia mengira tempat menggadaikan barang tersebut sama dengan PT Pegadaian. Yolanda mengaku tidak pernah telat membayar uang sewa modal alias bunga gadai sebesar 3% di usaha gadai yang terletak di daerah Bekasi Timur, Jawa Barat itu.

“Setelah tiga bulan dan mau ditebus, kok perhiasan tersebut sudah dilelang dengan alasan tidak saya tebus-tebus. Mereka juga beralasan saya enggak bayar bunganya. Padahal, saya enggak pernah telat,” keluh Yolanda.

Merasa ditipu, ia melaporkan hal itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian setempat. Akan tetapi, gelang, anting-anting, dan cincin kawin dia dan suami itu tidak kembali juga. Semenjak itu pula Yolandha kapok dan memilih tidak menggadaikan barang apapun lagi di pegadaian manapun, sekalipun pegadaian itu milik pemerintah.

“Jadi ya sudah, cuma bisa ikhlas saja. Sekarang, kalau butuh banget mending pinjam saudara atau jual langsung saja barangnya,” kata Yolanda kesal.

Sulit diberantas

Keberadaan usaha gadai "abal-abal" meresahkan masyarakat. Operasinya ada di mana-mana. Bak jamur di musim hujan, gadai seperti ini sulit diberantas: ditutup satu, tumbuh belasan. 

Sponsored

Sabtu (10/12), sekitar pukul 10.30 WIB, tim Alinea.id mendatangi salah satu usaha gadai ilegal, Kasih Mandiri Gadai, di Yogyakarta. Senyum Mbak Sri (bukan nama sebenarnya), petugas admin yang merangkap juru taksir, mengembang tatkala tim Alinea.id melangkahkan kaki ke toko berukuran sekitar 4 x 3 meter itu.

“Ada yang bisa dibantu?” sapa perempuan berkerudung paris abu-abu muda itu.

Setelah mengetahui maksud kedatangan tim Alinea.id yang hendak menggadaikan satu unit laptop, Sri buru-buru menghidupkan dan mengecek gawai yang ada di hadapannya. Tidak lama, ia pun menyatakan kalau laptop HP X360 rilisan tahun 2019 tersebut hanya dihargai Rp400.000. Alasannya, karena performa laptop tinggal 60% saja.

“Kalau mau bisa (gadai) 15 hari, terus bungane 5%. Habis itu masih bisa diperpanjang lagi 15 hari,” jelas Sri. 

“Tempat-tempat gadai laine di sekitar sini juga sama kok (masa jatuh tempo dan bunga gadai),” imbuh Sri, saat saya mengeluhkan masa jatuh tempo yang terlalu singkat dan bunga terlampau besar.

Tidak hanya itu, perempuan asli Sleman itu juga berusaha meyakinkan tim Alinea.id jika usaha yang dijalankan ‘bos’-nya itu legal alias mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski begitu, ia tidak bisa menunjukkan Tanda Bukti Terdaftar dari Otoritas. Dalihnya, tanda bukti itu hanya ada satu dan sedang dibawa si bos yang tidak berada di toko.

Ilustrasi penipuan. Foto Pixabay.

Sebagai pembanding, tim Alinea.id mencoba menggadaikan laptop yang sama ke Pegadaian UPC Cebongan. Di pegadaian yang hanya berjarak sekitar 1 kilometer (km) dari Kasih Mandiri Gadai ini, unit gadget ditaksir dengan harga Rp1,6 juta dan bunga 1,2% yang harus dibayarkan per 15 hari dan perpanjangan waktu gadai setiap 20 hari.

Kasih Mandiri Gadai merupakan satu dari 77 gadai ilegal yang baru saja diblokir Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK pada Oktober 2022. Hal ini diamini Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Parjiman.

Dia bilang, sejak Januari hingga Oktober 2022, pihaknya telah menemukan sekitar 10 usaha gadai ilegal yang sebagian besar beroperasi di sekitar kampus, seperti di Babarsari, Kaliurang dan masih banyak lagi.

“Sebelumnya juga sudah ada pegadaian ilegal yang kami tutup dan tidak beroperasi lagi. Tapi kok
ternyata ini ada lagi,” kata Parjiman saat dihubungi Alinea.id, Senin (12/12).

Terkait temuan ini, Parjiman mengaku sudah melaporkan kepada SWI untuk segera dilakukan penutupan. Tidak hanya itu, OJK DIY juga masih akan terus mencari usaha-usaha gadai yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin OJK. Pasalnya, eksistensi usaha gadai ilegal, menurut Parjiman, seperti rumput di musim hujan: baru saja dicabut akan cepat tumbuh kembali.

“Karena itu kami akan terus berusaha untuk membasmi pegadaian-pegadaian ilegal ini. Sama seperti pinjol (pinjaman online), pegadaian juga harus punya izin resmi dari OJK. OJK juga sudah punya data pegadaian yang resmi,” imbuh dia.

Menurut Sekretaris Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Holilur Rohman, salah satu hal yang membuat usaha gadai ilegal marak ialah karena kondisi ekonomi masyarakat yang masih seret akibat dampak rambatan pandemi Covid-19. Di saat yang sama, regulasi yang mengatur usaha gadai hanya sebatas Peraturan OJK (POJK), yakni POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang belum terlalu kuat.

“Selama ini penanganan gadai ilegal hanya dengan penutupan. Kami berharap, dengan disahkannya Undang-undang PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), gadai ilegal bisa ditindak secara hukum,” kata Holilur saat dihubungi Alinea.id, Jumat (23/12).

Tanpa aturan hukum yang kuat, Holilur khawatir usaha-usaha gadai gelap akan terus bermunculan seiring terus menjamurnya industri gadai swasta di Indonesia. Saat ini saja, kata dia, jumlah usaha gadai di tanah air sudah mencapai ratusan, dengan hanya 111 entitas gadai swasta yang telah berizin dan 20 entitas terdaftar hingga Juli 2022. Padahal, pada periode yang sama di tahun sebelumnya, jumlah gadai swasta hanya sebanyak 104 entitas dan 85 entitas di Juli 2020.

“Kalau di Jakarta, sudah banyak yang ditutup, tapi namanya usaha gadai sangat banyak. Mungkin, sekarang kalau dihitung, ratusan yang belum berizin. Banyak orang melakukan usaha itu, tapi untuk berizin masih belum sadar,” lanjutnya.

Di sisi lain, selama ini OJK tidak punya kekuatan untuk penegakan hukum lantaran tidak ada undang-undang yang mengaturnya.

“Padahal penindakan gadai ilegal akan ikut membantu memajukan pengembangan usaha gadai yang berizin. Di samping itu, hal tersebut tentunya juga memberikan perlindungan kepada konsumen,” tegas Holilur.

Tumbuh pesat

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Sementara itu, usaha gadai swasta tumbuh pesat. Hal itu terlihat dari data OJK, kinerja pembiayaan industri gadai melonjak hingga 91,38% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp1,38 triliun hingga kuartal III-2022. Sedangkan secara umum, pembiayaan industri gadai tumbuh 4,12% yoy menjadi Rp56,59 triliun. 

“Kalau dilihat dari sisi kepemilikan, PT Pegadaian memang lebih banyak. Tapi, kalau dilihat dari jumlah dan penyalurannya, gadai swasta juga tumbuh siginifikan, hampir dua kali lipat,” jelas Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan, kepada Alinea.id belum lama ini.

Pesatnya pertumbuhan gadai swasta, lanjut dia, tak lain disebabkan oleh kemudahan yang ditawarkan oleh usaha gadai kepada calon nasabah, seperti jam buka yang lebih fleksibel, lokasi yang tersebar di berbagai tempat strategis hingga pelosok, sampai dengan penerimaan barang gadai yang beragam.

“Fokus perusahaan gadai adalah lebih kepada berapa nilai taksiran barang jaminan nasabah dan berapa nilai jual kembali barang tersebut, kalau nanti nasabah ini tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar bunga dan/atau tidak menebus kembali barang gadaiannya,” jelas Bambang.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat telah menutup 242 kegiatan pegadaian ilegal sejak 2019 hingga Oktober 2022. Ketua SWI OJK Tongam L. Tobing mengakui belum banyak usaha gadai yang mendaftar ke OJK karena modal disetor dianggap terlalu banyak oleh pengusaha gadai, apalagi bagi skala usaha kecil.

Perlu diketahui, dalam ketentuannya OJK mensyaratkan adanya modal disetor perusahaan pegadaian berdasarkan wilayah, yakni Rp500 juta untuk lingkup kabupaten/kota atau Rp2,5 miliar di lingkup provinsi.

“Mereka juga kebingungan bagaimana membuat anggaran dasar, karena yang punya usaha gadai ini sebenarnya tidak semua well educated. Kemudian untuk mengurus ini ke notaris juga perlu biaya,” tuturnya, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (23/12).

Kegiatan pegadaian yang ditutup memiliki modus beragam, seperti tidak memiliki izin dari OJK dan tidak memenuhi ketentuan Peraturan OJK (POJK) Pegadaian.

Tongam mengaku kalau pihaknya terus melakukan upaya penertiban terhadap usaha gadai ilegal, dengan mengerahkan SWI di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Sebab, bagaimanapun keberadaan gadai ilegal sudah merugikan masyarakat.

“Kerugian masyarakat atas gadai ilegal yakni kurang aman karena ada risiko penipuan, harga taksiran terlalu rendah, bunga tinggi, barang jaminan biasanya juga digunakan pelaku, dan merugikan pegadaian legal,” rincinya.

Terpisah, Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mewanti-wanti agar masyarakat menggunakan jasa gadai yang telah terdaftar di OJK. Sebab, perusahaan terdaftar dapat dipastikan telah memenuhi standar perlindungan konsumen yang disyaratkan otoritas.

Tidak hanya itu, penyelenggara gadai yang berizin pun dituntut untuk meningkatkan pelayanan, sesuai dengan petujuk teknis usaha. “Seperti standar ruang publik, ruang penyimpanan, juru taksir bersertifikat, perjanjian hingga proteksi asuransi untuk barang yang dititipkan,” katanya, kepada Alinea.id, Senin (26/12).

Hal-hal itu lah yang kemungkinan besar tidak ditemukan pada pegadaian ilegal. Sebaliknya, kata Basuki, usaha gadai ilegal justru tidak memiliki juru taksir tersendiri. Kebanyakan juru taksir merangkap sebagai penjaga toko atau petugas administrasi.

Basuki meyakini, petugas itu pun dipastikan tidak bersertifikat. Selain itu, usaha gadai ilegal biasanya tidak memiliki tempat penyimpanan barang khusus barang gadaian serta tidak mengasuransikan barang yang digadaikan nasabah.

Berita Lainnya
×
tekid