Dikenakan bea meterai, investor pasar modal protes

Bea meterai disebut sangat memberatkan investor.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Rencana otoritas pasar modal mengenakan bea meterai untuk transaksi surat berharga di bursa mendapatkan sejumlah penolakan dari investor ritel pasar modal.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Valentina Simon, dalam keterangan resminya Jumat (18/12) mengatakan, salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai menyatakan setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal, yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga, akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000 per dokumen.

Dijelaskan, mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan bea meterai dan sampai dengan ditunjuknya Anggota Bursa (AB) sebagai wajib pungut, maka pemenuhan kewajiban bea meterai menjadi tanggung jawab dari investor.

Salah satu investor pasar modal yang keberatan dengan aturan ini, Inan Sulaiman, membuat petisi yang meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ini. Petisi miliknya hingga kini telah ditandatangani sebanyak 2.617 orang.

Dia mengatakan, sebagai investor ritel yang bermodal sedikit, bea meterai sangat memberatkan dirinya. Dia meminta agar peraturan bea meterai per TC tersebut dievaluasi dan direvisi.

"Paling tidak diberikan batas bawah meterai senilai Rp100 juta per TC. Supaya tidak memberatkan kami, ritel kecil, yang berusaha berjuang di pasar modal Indonesia ini," tulis Inan dalam petisinya, Sabtu (19/12).

Ditjen Pajak berikan klarifikasi