Dilema distribusi energi terbarukan: PLN untung atau buntung?

Distribusi energi terbarukan milik swasta dikhawatirkan bakal menambah over supply listrik dan rugikan PLN.

Ilustrasi Alinea.id/Aisya Kurnia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan skema power wheeling dari Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Terbarukan (EBET). Artinya, kemungkinan besar skema distribusi listrik dengan jaringan yang sama antara PT PLN (Persero) dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) ini tidak akan ada lagi dalam calon regulasi untuk energi terbarukan tersebut.

“Sudah Jelas posisi pemerintah. Di (DIM) versi pemerintah sih enggak ada (skema power wheeling),” katanya, usai Rapat Kerja bersama DPR RI, di Kompleks Parlemen, Selasa (24/1).

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan substansi dalam RUU EBET dapat berubah. Pasalnya, calon undang-undang ini, termasuk salah satunya mengenai skema power wheeling masih akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja) RUU EBET.

Dalam Raker mengenai pembahasan RUU EBET bersama Menteri ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Pendidikan dan Ristek (Kemendikbud Ristek), dan Kementerian Hukum dan HAM, Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mengungkapkan kekecewaannya.

Sebab, penggunaan skema power wheeling sebagai salah satu cara mendistribusikan listrik ke seluruh wilayah di Indonesia masih menjadi perdebatan. Bahkan, skema power wheeling atau yang disebutnya sebagai power rangers inilah yang menjadi penyebab utama lambatnya pembahasan RUU EBET di DPR.