Dinar-dirham, dulu mata uang kini barang koleksi

Penyimpanan dinar dirham sah, namun tidak bisa digunakan sebagai alat tukar.

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.

Pasar Muamalah Depok belakangan santer diperbincangkan. Kisahnya viral pada 28 Januari 2021. Pasar kaget ini banyak disorot karena transaksi yang tak biasa: menggunakan koin dinar dan dirham alih-alih rupiah. 

Ialah Zaim Saidi, sosok pelopor yang juga membentuk jaringan Pasar Muamalah sejak 2014. Tujuannya tak lain membentuk pasar bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan seperti halnya pada pasar di zaman nabi. 

Koin dinar emas dan dirham perak yang digunakan untuk transaksi di Pasar Muamalah Depok dipesan dari PT Aneka Tambang (Antam). Pada koin tersebut ada ukiran bertuliskan 'Amir Zaim Saidi'.

Dinar yang digunakan merupakan koin emas sebesar 4,25 gram emas 24 karat seharga Rp4 juta per keping. Sementara itu, satu koin dirham berbobot hampir 3 gram dibanderol dengan harga Rp73.500 per keping.

Selayaknya alat tukar, koin tersebut bisa digunakan untuk  membeli aneka kebutuhan mulai dari "sandal nabi", parfum, pakaian, makanan ringan, kue, hingga madu.