Diperpanjang, aturan perjalanan domestik-luar negeri wajib prokes

Kebijakan ini berlaku selama dua pekan sejak 26 Januari 2021.

Penumpang kereta api relasi Gambir-Pasarturi mengenakan masker pada masa pandemi Covid-19 sebelum keberangkatan dari Stasiun Gambir, Jakarta. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang penerapan protokol kesehatan (prokes) perjalanan dalam negeri dan internasional hingga 8 Februari 2021. Kebijakan ini merujuk dua surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.

“Melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari," kata Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1).

Ada lima SE yang diterbitkan Kemenhub dalam menindaklanjuti keputusan Satgas Covid-19. Sebanyak empat dokumen di antaranya tentang perjalanan orang di dalam negeri.

Adita menjelaskan, isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang berakhir kemarin (Senin, 25/1). Namun, ada beberapa penambahan.

Pertama, calon penumpang kereta api (KA) wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose, tes cepat (rapid test) antigen, atau polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan antarkota di Jawa dan Sumatra.