Dipulihkan, 75 dari 2.065 IUP yang dicabut Menteri Bahlil

IUP yang dicabut terdiri dari berbagai sektor, seperti batu bara, bauksit, timah, emas, dan nikel.

Ilustrasi pertambangan. Alinea.id/Debbie Alyuwandira

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi telah mencabut 2.065 dari 2.097 izin usaha pertambahan (IUP) sejak Februari-11 Agustus 2022. Korporasi-korporasi tersebut menguasai sekitar 3.107.708,3 hektare (ha) lahan tambang.

Ketua Satgas Percepatan Investasi yang juga Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan, IUP yang dicabut terdiri dari berbagai sektor. Perinciannya, batu bara 306 IUP dengan luas 909.413,5 ha, timah 307 IUP seluas 445.352,8 ha, dan nikel 106 IUP seluas 182.094,9 ha.

"Berikutnya, ada emas, yaitu 71 IUP, dikonversi menjadi 544.728 ha; bauksit 54 IUP atau 356.328 ha; tembaga 18 IUP [seluas] 70.663 ha; dan mineral serta lainnya, yang termasuk galian C, sebesar 1.203 IUP atau 599.126 ha," ujarnya kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Jumat (11/8).

Berdasarkan lokasi, IUP terbanyak yang dicabut tersebar di 5 provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Papua. Adapun berdasarkan komoditasnya, yakni timah di Kepulauan Bangka Belitung, bauksit di Kalimantan Barat, serta galian C di Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Bahlil menegaskan, pihaknya akan melakukan pemulihan pencabutan IUP tersebut secara bertahap hingga akhir Agustus 2022. "Insyaallah, selesai."