sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dipulihkan, 75 dari 2.065 IUP yang dicabut Menteri Bahlil

IUP yang dicabut terdiri dari berbagai sektor, seperti batu bara, bauksit, timah, emas, dan nikel.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Jumat, 12 Agst 2022 17:17 WIB
Dipulihkan, 75 dari 2.065 IUP yang dicabut Menteri Bahlil

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi telah mencabut 2.065 dari 2.097 izin usaha pertambahan (IUP) sejak Februari-11 Agustus 2022. Korporasi-korporasi tersebut menguasai sekitar 3.107.708,3 hektare (ha) lahan tambang.

Ketua Satgas Percepatan Investasi yang juga Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan, IUP yang dicabut terdiri dari berbagai sektor. Perinciannya, batu bara 306 IUP dengan luas 909.413,5 ha, timah 307 IUP seluas 445.352,8 ha, dan nikel 106 IUP seluas 182.094,9 ha.

"Berikutnya, ada emas, yaitu 71 IUP, dikonversi menjadi 544.728 ha; bauksit 54 IUP atau 356.328 ha; tembaga 18 IUP [seluas] 70.663 ha; dan mineral serta lainnya, yang termasuk galian C, sebesar 1.203 IUP atau 599.126 ha," ujarnya kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Jumat (11/8).

Berdasarkan lokasi, IUP terbanyak yang dicabut tersebar di 5 provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Papua. Adapun berdasarkan komoditasnya, yakni timah di Kepulauan Bangka Belitung, bauksit di Kalimantan Barat, serta galian C di Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Bahlil menegaskan, pihaknya akan melakukan pemulihan pencabutan IUP tersebut secara bertahap hingga akhir Agustus 2022. "Insyaallah, selesai."

"Dari 75 hingga 80 izin ini hari ini akan kami pulihkan. Start mulai hari Senin. Sementara, yang lainnya akan dilakukan proses terus sampai paling lambat minggu kedua bulan September," imbuhnya.

Kementerian Investasi juga memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk mengajukan keberatan atas dicabutnya IUP tersebut. Sejauh ini, sebanyak 700 IUP yang dicabut dan mengajukan keberatan sudah melewati verifikasi tahapan awal dan meloloskan 200 IUP.

"Dari 200 IUP pertama yang kami umumkan, itu kurang lebih 75 sampai 80 izin dari berbagai bidang yang akan kami pulihkan kembali," imbuhnya. Namun, tidak semuanya akan dipulihkan.

Sponsored

Di sisi lain, Bahlil menyampaikan, pihaknya menghormati langkah perusahaan-perusahaan yang  mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, dia mengingatkan, ada perbedaan antara penataan perizinan dengan sengketa izin yang dilakukan perusahaan di pengadilan.

"Kalau sengketa izin itu ada suatu lahan yang dimiliki oleh dua atau tiga izin. Itu artinya, bersengketa antarsesama pengusaha. Tapi, dalam konteks ini, ada dua hal, yaitu persoalan administrasi dan faktual," terangnya.

Persoalan faktual, menurut Bahlil, adalah perusahaan yang telah memiliki izin, tetapi tidak beroperasi.

"Izinnya sudah oke, tapi operasionalnya tidak ada. Sudah dijalankan bertahun-tahun enggak dilakukan, maka itu bagian rujukan untuk melakukan proses penilaian sampai pada tingkat pencabutan izin," ucapnya.

Bahlil pun menerangkan, perusahaan yang tak kunjung memperoleh surat pemulihan, padahal telah mengajukan keberatan, berarti yang bersangkutan tak memiliki unsur IUP untuk dipulihkan.

"Pemerintah tidak akan zalim. Jika dalam pencabutan izin ini, lalu dalam verifikasi terdapat dan ditemukan bahwa izin tersebut sudah berjalan dan sudah berproduksi, dan itu adalah kekhilafan pemerintah, maka pemerintah akan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ini janji saya dari awal," pungkas Bahlil.

Berita Lainnya
×
tekid