Diskon tarif tiket pesawat 50% berpotensi langgar aturan

Penurunan tarif tiket pesawat berbiaya murah (low cost carrier/LCC) rute domestik yang ditetapkan pemerintah tidak mengikat secara hukum.

Citilink dan Lion Air diminta mendiskon tarif penerbangannya setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00-14.00, khusus bagi penerbangan domestik pesawat jet. / Antara Foto

Pengamat penerbangan, Alvin Lie, menilai kebijakan penurunan tarif tiket pesawat berbiaya murah (low cost carrier/LCC) rute domestik yang ditetapkan pemerintah tidak mengikat secara hukum.

Menurutnya, jika maskapai sanggup, maka akan dilaksanakan. Sebaliknya, jika maskapai tidak menyanggupi dan tidak melaksanakannya, juga tidak apa-apa.

Kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan berlaku sejak Kamis (11/7) itu meminta maskapai LCC untuk mendiskon tarif penerbangannya setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00-14.00, khusus bagi penerbangan domestik pesawat jet.

"Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar maskapai-maskapai itu. Perlu diperhatikan, kebijakan ini lahir bukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan sejumlah maskapai," jelas Alvin dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id pada Sabtu (13/7).

Karena tidak berdasarkan kesepakatan berlandasan hukum, jika maskapai ditekan untuk mengadopsi kebijakan tersebut, menurut Alvin itu merupakan pemaksaan kehendak oleh pemerintah.