Ditjen Bea Cukai implementasikan pertukaran data elektronik

Penggunaan PDE internet ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efisiensi biaya, mempercepat proses bisnis

dok: .beacukai.go.id

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengimplementasikan program Pertukaran Data Elektronik (PDE internet) secara penuh di seluruh Kantor Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, sudah mengembangkan sistem PDE internet sejak 2016. 

"Telah diimplementasikan secara bertahap di 70 Kantor Pengawasan dan Pelayanan untuk memproses dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sementara untuk dokumen manifes pada 83 kantor pelayanan," ujar Heru di Kementerian Keuanga, Senin (17/12). 

Penerapan PDE Internet secara penuh terhadap 13 kantor pelayanan dilakukan pada 2019. Untuk merealisasikannya, secara bertahap sejak Agustus 2018 telah dilaksanakan beberapa kegiatan antara lain sosialisasi dan pelatihan instalasi kepada para pegawai. 

Termasuk pengguna jasa perusahaan dan asosiasi, importir, eksportir dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan, serta sosialisasi dan evaluasi implementasi PDE internet PIB dan PEB di 13 kantor pelayanan dan 5 kantor pelayanan pendukung.

Selama implementasi bertahap, DJBC masih menerima proses pertukaran data dengan cara mendatangi kantor pelayanan. Sehingga per 1 Januari 2019 diwajibkan mengirimkan dokumentasinya melalui online.